28 Desember 2016

Otak Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulomas Tewas di Dor Polisi

pelaku perampokan pulomas di tangkap
Pelaku perampokan di Pulomas | Foto: ist
Kaliandanews.com - Selang sehari terungkapnya kasus perampokan dan penyekapan yang menyebabkan enam orang tewas di Pulomas, Jakarta Timur, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku sekaligus otak perampokan disertai dengan pembunuhan tersebut. Dua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kalong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu (28/12).

pelaku perampokan pulomas di tangkap
Pelaku perampokan di Pulomas Foto: Ist
Saksi mata penangkapan, Ucok (24) mengatakan, Ramlan Butarbutar ditangkap di depan rumah kontrakan sekitar pukul 15.00 WIB. Bahkan, ia mendengar sebanyak empat kali tembakan keras.

"Satu orang ditangkap di dalam rumah kontrakan," katanya, Rabu (28/12).

Menurut dia, tak lama kemudian datang sebuah ambulans. Tersangka Ramlan dievakuasi ke mobil tersebut, bahkan sempat berteriak membantah bahwa ikut dalam perampokan sadis.

"Saya tidak ikut Pak, saya tidak ikut Pak," kata Ucok menirukan ucapan Ramlan.

Sementara itu, satu tersangka Erwin Situmorang dimasukkan ke dalam sebuah mobil pribadi. Kepolisian bersenjata lengkap itu lalu pergi meninggalkan lokasi.

"Lokasi kemudian dipasang garis polisi, warga tidak boleh mendekat," katanya.

Ramlan pun tewas saat perjalanan ke RS Polri karena kehabisan darah.

Perampokan disertai pembunuhan ini terjadi di rumah Dodi, yang berada di Jl Pulomas Utara No 7A Pulogadung, Jakarta Timur. Mayat korban pembunuhan ini ditemukan oleh teman anak korban pada Selasa (27/12) pagi.

Keenam korban tewas yakni:

1. Ir Dodi Triono (59)
2. Diona Arika Andra Putri (16), putri Dodi
3. Dianita Gemma Dzakfayla (8), anak ketiga Dodi
4. Amel, teman anak korban
5. Yanto, sopir Dodi
6. Tarso (40)

Sementara lima korban yang masih hidup yakni:

1. Emi (41)
2. Zanette Kslila Azarua (13), anak kedua Dodi
3. Santi (22)
4. Fitriani (23), pembantu di rumah korban
5. Windy (23), pembantu di rumah korban

Dalam kasus ini polisi sudah menangkap dua orang pelaku yaitu Erwin Situmorang, Ramlan Butar-butar dan pria berinisial R yang menyembunyikan pelaku perampokan. Tapi polisi menembak Ramlan sehingga tewas karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Masih ada 2 pelaku lainnya yang diburu polisi karena melarikan diri saat ditangkap.

Polisi mengenakan 3 pasal kepada pelaku yang ditangkap hidup-hidup yakni pasal 338 KUHP juncto 363 KUHP dan 333 KUHP. (**)

Berita Terbaru