Masyarakat Katingan unjuk rasa tuntut bupati Katingan mundur | Foto: net |
Ketua Komisi I DPRD Katingan Karyadie mengatakan, ada 23 dari 25 anggota DPRD yang sepakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Ahmad Yantenglie. Namun dengan catatan pemakzulan itu dilakukan setelah DPRD melakukan konsultasi ke beberapa pihak.
"Hasilnya, kita akan melakukan konsultasi ke Mendagri, Mahkamah Agung, kemudian ke kabupaten yang pernah memakzulkan bupatinya, yakni Kabupaten Garut, juga konsultasi Pemprov Kalimantan Tengah," kata Karyadie, Senin (9/1/2017) malam.
Dikatakan Karyadie, konsultasi itu perlu dilakukan agar keputusan tersebut tidak keliru nantinya. Pihak-pihak yang akan didatangi pun dianggap kredibel dalam masalah ini, termasuk Kabupaten Garut, yang pernah melakukan pemakzulan terhadap Aceng Fikri, yang saat itu menjadi bupati.
"Kita sepakat, bulat, pemakzulan. Tapi prosedurnya kan ada tahapan yang harus dilalui. Supaya tidak keliru, kita konsultasi dulu," katanya.
"Sebanyak 23 dari 25 sepakat untuk melakukan pemakzulan, tapi sebelumnya dilakukan konsultasi. Kan ada juga komentar Mendagri, pakar hukum, itu yang akan kita telusuri dulu. Kemudian ada yang pernah melakukan pemakzulan bupatinya di Garut, seperti apa prosesnya, karena itu tidak diatur dalam UU 23 Tahun 2014," kata Karyadie.
Karyadie mengatakan tidak ada batas waktu kapan konsultasi itu harus selesai dilakukan. Namun, jika sudah melakukan konsultasi, DPRD Katingan akan segera melakukan rapat untuk mengambil langkah lanjutan.
"Setelah kita pulang konsultasi, baru kita rapatkan lagi di internal DPRD. Kalau kita sudah menyampaikan permohonan ke Mendagri, Mendagri kemudian menyampaikan ke MA, kemudian MA akan melakukan klarifikasi ke tempat terjadinya perkara, yakni di Katingan. Di situ MA akan membuat keputusan," jelas Karyadie. (kld | Sumber: detik.com)