Sertifikat tanah | Foto: net |
Terkait maraknya pungli Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ingin mendengar ada praktik pungutan liar dalam pelayanan dan pengurusan sertifikat tanah.
"Saya perlu ingatkan lagi, jangan sampai ada yang minta-minta pungutan liar untuk urusan sertifikat. Tidak boleh! Ingat, sekarang sudah ada Saber Pungli, yang sudah ditangkap banyak, jangan bertambah lagi. Saya titip, kepada seluruh Kantor BPN, layani masyarakat sebaik-baiknya, layani dan selesaikan dengan cepat," ujar Jokowi saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 20 Desember 2016.
Banyaknya praktek pungli yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) seolah telah menjadi sebuah rahasia umum, sebab kegiatan ini bahkan telah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Meski secara resmi pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus terkait dengan kegiatan pengurusan sertifikat tanah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Dalam aturan tersebut jelas dikatakan bahwa, biaya untuk pendaftaran administrasi pengurusan sertifikat tanah adalah sebesar Rp 50 ribu.
Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam soal prosedur pemerintahan. Seperti yang dialami seorang petani, yang mengaku dikenai biaya Rp1 juta untuk sertifikasi tanah. Padahal, menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50 ribu saja.
Untuk terhindar dari penipuan ada baiknya Anda mempelajari simulasi cara hitung pembuatan sertifikat tanah. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.
Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus tanah. (Sumber: duitpintar) Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:
1. Jenis Pelayanan (Pasal 1)
2. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
3. Pelayanan Pemeriksaan Tanah
4. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
5. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
6. Pelayanan Pendaftaran Tanah
7. Pelayanan Informasi Pertanahan
8. Pelayanan Lisensi
9. Pelayanan Pendidikan
10. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB)
11. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
12. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
- Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000,-
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000,-
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000,
- Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
- Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
- Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
- Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
- Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
- Biaya Sertifikasi Tanah
Contoh perhitungan
Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya;
- Biaya pengukuran
- Biaya pemeriksaan tanah
- Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.
- Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas (contoh).
- BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP
Jadi total biaya yang harus anda keluarkan Rp. 588.000 + Rp. 7.000.000 = Rp. 7.588.000,- (contoh perhitungan diatas itu untuk penghitungan di DKI Jakarta, jika diluar DKI tentu biaya jauh lebih murah mengingat nilai NPOPTKP disesuaikan dengan daerah masing-masing)
Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Keterangan:
- HSBKu yang berlaku = Rp80.000,-
- HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,-
- NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp60.000.000,-
Demi Indonesia bersih, alangkah baiknya prosedur ini dilakukan sendiri, bukan?
Jika tetap kena pungli atau biayanya dinilai tidak masuk akal ada baiknya anda melapor ke TIM SABER PUNGLI di website saberpungli.id | sms: 1193 | call center: 193 tidak perlu khawatir karena identitas pelapor dijamin negara kerahasiaannya.
(Dari berbagai sumber)