Kaliandanews, Kalianda - Pemerintah Lampung Selatan akan gencarkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang berada di Lampung Selatan. Hal ini terkait atas Dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang kian marak masuk ke wilayah Indonesia.
Foto: Ilustrasi |
"Ada perusahaan di Kecamatan Natar dan Katibung. Kita akan turun, mengecek masa berlaku visanya. Jika sudah tidak berlaku lagi akan kita deportasi," ungkap Ridwansyah
Dijelaskannya TKA yang terdata sebanyak 60 orang itu didominasi warga negara China, sisanya warga negara Korea, Nigeria, dan Jepang.
Ridwan juga menambahkan, selain visa yang akan diperiksa, pihaknya juga akan memeriksa pasport TKA tersebut apakah mereka datang ke Indonesia sebagai turis atau pekerja.
"Pasportnya juga akan kita cek apakah selaku turis atau pekerja. Kalaupun sebagai pekerja, akan kita lihat juga apakah dia pekerja buruh atau sebagai teknis ahli. Jika hanya sebagai buruh, akan kita deportasi, sebaliknya jika orang ahli dipersilahkan," Tambah Ridwan.
Rencananya dalam waktu dekat ini Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ekobang) Setdakab Lampung Selatan dengan melibatkan instansi terkait, akan melakukan monitoring kelapangan dalam rangka penertiban TKA ilegal yang bekerja diperusahaan diwilayah Lampung Selatan dalam waktu dekat ini.
"Untuk waktunya masih akan kita bahas lagi," ujar Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan Mulyadi Saleh usai melakukan pertemuan dengan instansi terkait membahas tentang monitoring dan penertiban TKA ilegal, Selasa (10/01/). (nz)