Iwan (30) salah satunya. Iwan dikenai tarif administrasi sebesar Rp 25 ribu untuk memperpanjang STNK kendaraan roda 2. "Biaya lain sama saja. Ya PKB dan SWDKLLJ. Yang naik itu, 25 ribu masuk ke administrasi STNK," bebernya.
Kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri disahkan per 6 Januari 2017. Polri menyebut pemasukan negara nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana-prasarana pelayanan, seperti di Samsat berupa STNK online dan SIM online, untuk mempermudah masyarakat, yang akan diterapkan secara bertahap.
"Yang naik bukan pajak, hanya biaya administrasi, antara lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengadaan bahan material yang lebih berkualitas. Pengadaan bahan material seperti untuk SIM, BPKB, STNK. Bahan materialnya kan dengan kurun waktu 7 tahun ini sudah terjadi perubahan juga harganya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (5/1). (kld)