Kaliandanews.com, Kalianda - Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 2 dari 6 pelaku pembunuh mayat yang ditemukan di Pantai Sebalang, Desa Babatan, Kecamatan Tanjungan, Minggu (25/12) lalu. Diketahui mayat tersebut bernama Pulung Zakaria (40) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Korban yang memiliki tiga orang anak tersebut, bekerja di PT. SSH Desa Rangai Tritunggal. Korban ditemukan tewas dengan luka bacokan di dahi dan lehernya.
Kedua pelaku tersebut adalah RR (14) warga Dusun Cintamaya, Desa Babatan dan Ronald Juliansyah (20) warga Desa Tarahan.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Rizal Efendi, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Pulung Zakaria.
Saat ini pihaknya masih memburu keempat pelaku lainnya yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Keempatnya antara lain MH, AN, AJ dan FR.
"Pelaku berjumlah enam orang, saat ini kami baru menangkap dua orang, dan keempat lainnya masih buron," ungkap Rizal, Selasa (03/12).
Rizal menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku sempat mengajak korban ke Pantai Sebalang untuk bakar ayam. Korban berboncengan dengan salah seorang pelaku, sementara pelaku lainnya mengikuti menggunakan motor lain.
Saat tiba di lokasi kejadian, salah seorang pelaku Ronald, memukul kepala korban menggunakan kayu. Sementara FR menggorok leher korban dan menusuknya menggunakan obeng. Kemudian kepala korban dipukul menggunakan batu oleh MH.
Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku yang berjumlah 6 orang itu membawa motor korban dan menjualnya kepada seseorang di Tanjung Bintang seharga Rp. 3 juta. Hasil dari penjualan tersebut mereka bagi-bagi.
Akibat kejadian ini, para pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, minimal penjara seumur hidup. (yb)